HASIL MUSYAWARA NASIONAL
LUAR BIASA GERAKAN PRAMUKA
TAHUN 2012
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
1.
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang
adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa
Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada
tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda
Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya
menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat
Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini
merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi
nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan
adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
3.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan
bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang
dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
4.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan
kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun
1961 bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
-
Ideologi Pancasila
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Bhinneka Tunggal Ika
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan
negara.
5.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut,
telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan
pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan
nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
1)
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
2)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka dan berstatus badan hukum.
3)
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
4)
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan
pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk
waktu yang tidak ditentukan.
5)
Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
1)
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; menjadi warga negara
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
2)
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun
dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan
nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan
kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
1)
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya
bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
2)
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
3)
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Pertama
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
1)
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
kecintaan pada alam dan sesama manusia;
3)
kecintaan pada tanah air dan bangsa;
4)
patuh dan suka bemusyawara
5)
kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
6)
tolong menolong;
7)
bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
8)
jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
9)
hemat, cermat dan bersahaja; dan
10) rajin dan terampil.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
1)
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
seisinya;
3)
peduli terhadap diri pribadinya; dan
4)
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar
interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
1)
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
2)
belajar sambil melakukan;
3)
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
4)
kegiatan yang menarik dan menantang;
5)
kegiatan di alam terbuka;
6)
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
7)
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
8)
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan
kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses
pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c.
di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan
Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji
dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode
etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berbunyi:
-
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia mengamalkan Pancasila
-
menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat,
-
menepati Darma Pramuka.
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota
Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan
jasmaninya yaitu:
a)
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma
Pramuka;
b)
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma;
c)
Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa
terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa
serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk
dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai
Gerakan Pramuka, dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
1)
siaga;
2)
penggalang;
3)
penegak; dan
4)
pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara
Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan
kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c.
pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pamong satuan karya pramuka; dan
d.
instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi
persyaratan standar tenaga pendidik
dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan
berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta
didik.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi
persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
gugus depan; dan
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup
keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh
satuan karya pramuka.
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan
dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan
berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan,
dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan
pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka
pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan
sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta
didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan
kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik
dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan tingkat
Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang
pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar
kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta
didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik
berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat
kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku
dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai
dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri dari:
-
anggota biasa:
·
anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun disebut peserta didik.
·
anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas
25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka,
pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
·
majelis pembimbing, dan staf kwartir,
-
anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung
dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
satuan organisasi;
b.
majelis pembimbing;
c.
organisasi pendukung; dan
d.
lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
gugus depan; dan
b.
kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan
dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah
berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi
pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan
wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a.
kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah
kecamatan /distrik;
b.
kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu
wilayah kabupaten/kota;
c.
kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu
wilayah provinsi; dan
d.
Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah
Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih
oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah
kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah,
dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat
dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan
kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, terdiri dari:
a.
dewan kehormatan;
b.
satuan pengawas internal; dan
c.
dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah
badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada
ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka
berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan
dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan
yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi
melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk
oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan
pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah
kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola
kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir
dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan
bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
tokoh masyarakat; dan
d.
tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh
Presiden
Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing
daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing
cabang diketuai oleh
bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing
ranting diketuai oleh
camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing gugus
depan diketuai oleh
seorang ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional
dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a.
satuan karya pramuka;
b.
gugus darma pramuka;
c.
satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e.
pusat informasi; dan
f.
badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka,
sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh
suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral
dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa
Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan
negara.
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat
sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus
depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai
kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral
dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di
luar lingkungan Gerakan
Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan
Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka
dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar
biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak,
kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada
kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut
berupa:
a.
lambang;
b.
bendera;
c.
panji;
d.
himne;
e.
mars; dan
f.
pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak
ciptanya.
Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran
tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya
Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu
Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta
tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan atribut pramuka;
c.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.
mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.
melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.
mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi
tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban
untuk:
a.
membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti
pendidikan kepramukaan; dan
b.
membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan
sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh
dari:
a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.
bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap
tahunnya;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan kode kehormatan pramuka; dan
f.
usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari
barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat
pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan
Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno
pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan
dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional
tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir
daerah.
c. Musyawarah nasional
untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan
dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir
daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh
musyawarah nasional jika disetujui
dengan suara
bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka
cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah
nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa
Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar