GERAKAN PRAMUKA
KWARCAB OGAN ILIR KWARRAN PAYARAMAN
GUGUS DEPAN 11.023 - 11.024
PANGKALAN SDN 08 PAYARAMAN
KETUA MAJELIS PEMBIMBING GUGUS DEPAN
( K A . M A B I G U S )
NOMOR: /0512.11.023-024-C/2014
TENTANG
PERPINDAHAN GOLONGAN
ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA
DARI GOLONGAN SIAGA
KE GOLONGAN PENGGALANG PANGKALAN SDN 08 PAYARAMAN
Menimbang :
|
Bahwa dalam Rangka kesinambungan pembinaan, Gerakan
Pramuka SDN 08 Payaraman dan demi terciptanya kader-kader bangsa yang
kompeten maka perlu diadakannya pelantikan pindah golongan anggota Gerakan
Pramuka dari golongan Siaga ke golongan Penggalang dan dimuat dalam Surat
Keputusan.
|
Mengingat
:
|
1. 1. Keputusan
Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka;
2. 2.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
3. 3. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka Tahun 2012
4.
|
Memperhatikan
|
Program
Kerja Dewan Penggalang SDN 08 Payaraman
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan,
|
|
PERTAMA
|
Menetapkan nama-nama yang terlampir dalam lampiran
surat keputusan ini sebagai anggota Gerakan Pramuka golongan Penggalang di
pangkalan SDN 08 Payaraman.
|
KEDUA
|
Menugaskan nama-nama yang terlampir dalam lampiran
surat keputusan ini untuk mengenakan Seragam dan tanda-tanda pengenal Gerakan
Pramuka golongan penggalang.
|
KETIGA
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Payabesar
Pada tanggal : September 2014
Ka. Mabigus,
Tembusan:
1.
Masing-masing yang bersangkutan
2.
Arsip ALPARODI,
S.Pd
NTA:
Lampiran
Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan SDN 08 Payaraman
Nomor : /0512.11.023-024-C/2014
Tanggal :
September 2014
Tentang : Perpindahan Golongan Anggota Gerakan Pramuka dari golongan
Siaga ke golongan Penggalang Pangkalan SDN 08
Payaraman
kemudian buatlah tabel biodata peserta yang pindah golongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar