HASIL MUSYAWARA NASIONAL
LUAR BIASA GERAKAN PRAMUKA
TAHUN 2012
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka
yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961,
sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah
Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan
kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar
menjadi:
a.
manusia yang memiliki:
1)
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa;
2)
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)
jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersamasama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina,
dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu
dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat
keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan
di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling
melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among,
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka,
artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh
warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal,
artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan
sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri,
artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela,
artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota
Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat
terhadap semua peraturan perundangundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik,
artinya:
a.
Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian
dari salah satu organisasi sosial-politik;
b.
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis; dan
c.
secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota
organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan membawa paham dan
aktifitas organisasi kekuatan sosialpolitik dalam bentuk apapun ke dalam
Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut
pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius,
artinya:
a.
Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan
ketakwaan anggotanya;
b.
Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama;
dan
c.
anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai
agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan,
artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat
persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem
pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang
menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk
kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air,
serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi
seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang
berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan
kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas
diartikan sebagai proses pembinaan yangberkesinambungan bagi kaum muda, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan
sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh
dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya
dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai
anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a.
menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya
serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.
memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan
perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan kebhinekaan;
c.
melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat
menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d.
mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup
bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.
memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas
guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara
belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur
dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan
memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan
saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among
(1) Sistem Among adalah sistem yang
mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan
pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta
didik.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan
Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.
ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.
ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c.
tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan
pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk
hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi
agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota
dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a.
kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan,
kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.
disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan
hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap
menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk
selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan
pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang
digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah
satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk
mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong
kreatifitas, dan keikutsertaan peserta
didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus
dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi,
dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang
untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan
yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya
pengalaman.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas
janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma
Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a.
diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon
pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.
dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c.
dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a.
nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.
sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam
kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.
landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan
pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta
didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati,
serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
d.
kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya
organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan
diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut
Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-
setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut
Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
-
menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat, serta
-
menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut
Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh
-
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
-
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat,
-
serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan.
Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam
bentuk:
a.
beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.
menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c.
memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.
membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga
maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
f.
membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.
mendengarkan, menghargai dan menerima pendapa tatau gagasan orang
lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta
bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.
memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti
maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina
ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal
sikap putus asa;
i.
menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi
menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai
kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan
maupun tantangan;
j.
membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu
mengatasi tantangan yang dihadapi;
k.
mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan
berani dan setia;
l.
menaati norma dan aturan; m. menepati janji, bertanggungjawab atas
tindakan dan perbuatan; dan
m.
memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat
merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati
dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:
a.
mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap
kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi
pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.
mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan
memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar
berpartisipasi aktif dalam segala
kegiatan.
Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam
satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan
kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi,
memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan
untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan
untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
(1) Kegiatan menarik dan menantang
merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung
pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan
pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan
tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik
minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta
bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan
kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan
bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik
secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh
yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang
dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk
memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat
mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan
kepribadian.
Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan
kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan
keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling
ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya,
serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan
alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran
kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus
ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi
tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya,
menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan
mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat
berperan sebagai:
a.
perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.
konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan
kegiatan;
c.
pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung
peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan;
d.
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
Tanda Kecakapan
(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan
bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai
kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan
yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya
memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada
masyarakat.
Pasal 21
Satuan Terpisah
(1) Satuan terpisah pramuka putra dan
pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan
bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh
pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan
siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam
bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan
tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri
dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
Moto
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan
tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
Jalur
(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem
pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti
pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di
luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan
dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai
kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
Jenjang
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri
atas jenjang pendidikan:
a.
siaga;
b.
penggalang;
c.
penegak; dan
d.
pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta
didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan
pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui
kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang
menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka
mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan
belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan
pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun
masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi,
dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan
pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun
masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara
Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan
kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah
25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam
pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a.
pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.
pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.
pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun;
d.
pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
a.
pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b.
pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
bertugas melatih pembina;
c.
pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka;
d.
instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa
yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu pamong
saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat
diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan
ketentuan:
a.
pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya
berusia 17 tahun;
b.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c.
pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya
berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi
persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 27
Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan
disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk
peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan
peserta didik terdiri atas:
a.
kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU);
b.
kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus
(SKK).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan
untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan
untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam
pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk
tenaga pendidik terdiri atas:
a.
kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus
pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.
kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum
kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina
tingkat lanjutan;
c.
kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka;
d.
kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi
orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus
orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri
dari:
a.
gugus depan;
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan
dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan
berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah
gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan
merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan
adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu
wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah
gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang
sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah
gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi
tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi
kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan
tertentu
Pasal 30
Satuan Karya Pramuka
(1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup
keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh
satuan karya pramuka.
(2) Pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi
dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan
pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna
mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan
meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah,
dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan, terdiri atas:
a.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional,
disingkat “Pusdiklatnas”;
b.
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah,
disingkat “Pusdiklatda”;
c.
Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang,
disingkat “Pusdiklatcab”;
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan
kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
Evaluasi
(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan
dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar
kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan
pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah
kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan
bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah
nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan
umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan
kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan
kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan
kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap
persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik
dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara
terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di
bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat
Nasional.
Pasal 33
Akreditasi
(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi
dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan
kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh
lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta
pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
Sertifikasi
(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga
pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi
yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di
satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan
sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang
mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta
uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan
sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional,
yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan
kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta
didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan
diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta
telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan
anggota dewasa.
Pasal 37
Anggota Muda
(1)
Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang,
pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai
dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun,
pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega
berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7
tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah
dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan khusus
disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila
telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh
pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi
pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan
pramuka pandega.
Pasal 38
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa
yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a.
fungsionaris organisasi; dan
b.
bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi
dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi.
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c.
pembina profesional;
d.
pamong saka;
e.
instruktur saka;
f.
pimpinan saka;
g.
pimpinan sako;
h.
andalan dan pembantu andalan; dan
i.
anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris
organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan
yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan
dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.
mendapatkan tanda penghargaan;
d.
mendapat kartu tanda anggota;
e.
mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f.
memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g.
melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka,
berkewajiban:
a.
melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan
yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.
menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.
membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir
karena:
a.
meninggal dunia.
b.
permintaan sendiri.
c.
diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat
diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan
Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian
dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal 42
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan
di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan
tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat
mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara
berjenjang.
Pasal 43
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali
setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan
Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan kwartir yang
bersangkutan.
Pasal 44
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam
melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh
masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir
yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan
bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi
terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda
berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.
perindukan siaga;
b.
pasukan penggalang;
c.
ambalan penegak; dan
d.
racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat
keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak
untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina
perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak
untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh
pembina pasukan.
(7) Ambalan
penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun
sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak
untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua
dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 46
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan
berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas
(2) Basis
Gugus Depan
a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi
gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif
oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan
dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina
pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus
depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda
putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan
khusus dapat dihimpun dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan
kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan
pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada
kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas
dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh
satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di
perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat
terbuka dalam arti:
a.
keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal
dari luar satuan pendidikan dimaksud.
b.
keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar
komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi
pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh
pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai
berikut:
a.
seorang ketua;
b.
beberapa orang wakil ketua;
c.
seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang
sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.
seorang bendahara; dan
e.
beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang
dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang
terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin
oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk
jajaran lainnya.
(4) Sekretaris
pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor
bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan
satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan
kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan
satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai
andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur
pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan
pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk
salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu
dapat dilakukan, karena:
a.
berhalangan tetap;
b.
mengundurkan diri;
c.
dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d.
melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar
waktu:
a.
penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
musyawarah luar biasa;
b.
pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan
presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat
diatasnya;
c.
penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan
melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d.
penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Asisten Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten
andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian
khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan
masa bakti kwartir.
Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a.
ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.
pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim
formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah,
diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan:
a.
pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina
satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua
dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
b.
pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas
ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
c.
pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri
atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan
surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing
ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.
pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.
pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua
majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.
pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.
ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan
dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.
ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
j.
anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional.
k.
ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing
cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan
dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka
ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.
ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka
ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.
pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan
surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o.
andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a.
pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.
pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
c.
pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan
pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.
pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir
ranting.
e.
pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan
oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f.
pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan
oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
g.
pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di
tingkatnya.
h.
pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka.
i.
pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir
dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
j.
pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir
Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.
pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan
oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.
pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
m.
pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
n.
pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah
majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan
ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan
kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4) Majelis Pembimbing
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas)
diketuai oleh
b. Presiden Republik Indonesia.
c. majelis pembimbing daerah (mabida)
diketuai oleh gubernur.
d. majelis pembimbing cabang (mabicab)
diketuai oleh bupati/walikota
e. majelis pembimbing ranting (mabiran)
diketuai oleh camat/kepala distrik.
f. majelis pembimbing satuan karya pramuka
(mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh
dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka
berpangkalan.
g. majelis pembimbing satuan komunitas
pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang
bersangkutan.
(5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang
terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(6) Majelis pembimbing harus memiliki
komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(7) Majelis pembimbing menyelenggarakan
rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan
satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan
dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai
pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka
diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir
ranting atau kwartir cabang.
(4) Anggota saka adalah pramuka penegak dan
pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan,
tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5) Anggota saka putra dan putri dihimpun
dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan
pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7) Pamong saka ditetapkan dan dilantik
oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya
di kwartir cabangnya.
Pasal 55
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma pramuka adalah satuan
organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota
dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga
pendidik.
(3) Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya
oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh
pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris; dan
c.
bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara
administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir cabang.
(6) Gugus darma pramuka dapat melakukan
kegiatan di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka (sako), adalah
satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara
lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3) Satuan komunitas pramuka di tingkat
cabang dibentuk apabila sedikitnya ada lima gugus depan seaspirasi di wilayah
cabang tersebut.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat
daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di
lima kwartir cabang.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional
dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima
kwartir daerah.
(6) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh
pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara.
(7) Satuan komunitas pramuka dapat
membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam
komunitas yang bersangkutan.
(8) Beberapa satuan komunitas pramuka
seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(9) Ketua badan koordinasi atau ketua
satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang
bersangkutan.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua
satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang
bersangkutan.
Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembangan
(puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada
di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh
ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi (pusinfo) Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di
tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua
kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha
dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat
berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri
dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka
dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan
Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
ketua.
b.
wakil ketua.
c.
tiga orang anggota.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang
sudah ada dengan tugas khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 62
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka
merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan
yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa
seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota
Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik
Gerakan Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan
lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan
beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsurunsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal melakukan
pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program
sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan
peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan
jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di
tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh
seorang kepala dibantu oleh sekurangkurangnya dua orang anggota serta didukung
oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas
internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas
internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan
Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir
dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega
putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan
pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan
dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak
dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka
penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri
sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja
pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan
keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan
keputusan kwartir nasional;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan
gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di
wilayahnya
g. melakukan hubungan dan konsultasi
dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan
badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat
daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan
kwartir nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi
pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi
dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir
daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.
melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan
kwartir daerah;
c.
membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung
pramuka di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing
cabang;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah,
swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada
Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir
cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan
kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.
membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing
ranting;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat,
instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya
kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada
rapat kerja ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kwartir
ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA
DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali
dalam lima tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri
atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional,
di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat
Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari
sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat
daerah, dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah
harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional
terdiri dari:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah
nasional;
b.
pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir
Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
d.
Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
1. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
2. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
3. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
4. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa
bakti berikutnya;
5. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
6. pemilihan anggota formatur untuk
menyusun pengurus baru;
7. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga
Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah nasional memilih dan
menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan
oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama
calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang
diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah
selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang
bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus
hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional harus
pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang
baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan
mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih
tugas staf.
Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim formatur pembentukan pengurus
terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang
anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir
Nasional terpilih;
b.
satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung
dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang
selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul materi musyawarah
nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya
satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima
orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur
kwartir daerah.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan keputusan musyawarah
nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam
lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari
utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari
sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus
berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari
kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah
terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah
daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri
dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk
masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk
menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah daerah memilih dan
menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan
oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang
diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya
satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang
bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang
baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan
mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak
ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar
program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir
dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim formatur pembentukan pengurus
terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang
anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing
daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang
dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara
langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan
terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang
selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian usul materi musyawarah
daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah
selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak
lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur
kwartir cabang.
Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam
lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas
utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di
antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari
sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di
antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting
harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting
masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis
dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh
penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang
terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah
cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri
dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan
kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang.
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk
masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk
menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan
menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan
oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang
diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya
satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang
bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang harus pernah
aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang
baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap
melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan
mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih
tugas staf.
Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri
dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir
cabang terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.
dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara
langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman,
keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang
selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul materi musyawarah
cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu
bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang
secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak
lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur
kwartir ranting.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan
secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali
dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas
utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari
sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua
kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari
sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh
ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus
berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan
masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh
peninjau yang terdiri dari:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis
dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting
terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah
ranting dari ketua kwartir rantingkepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri
dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga
pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk
menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga
pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan
menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan
oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama
calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir
ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang
bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan
disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada
pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir
pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting harus
pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan
menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang
baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus
kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih
tugas staf.
Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim formatur pembentukan pengurus
terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim
dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang
ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing
ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang
dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara
langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota
dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu
selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir
ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya
satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah
ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting
sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur
ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai
atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan
adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum
tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali
dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah
jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir
dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri
dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan,
perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan
perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada
musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri
atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus
depan terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah
gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah
gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan
terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan
rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan
menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan
nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada
semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat
dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus
demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru
sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum
pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis
bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak
hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih
oleh musyawarah gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga
orang.
Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
(1) Keputusan musyawarah gugus depan
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung
kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak
langsung dan rahasia.
Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka
pandega putri putra (musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk
menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan
kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum
musyawarah kwartir.
(3)
a. hasil musppanitra nasional merupakan
bahan acuan bagi penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil musppanitra daerah, cabang, dan
ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta musppanitra terdiri dari:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk
musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan
dewan racana.
(5) Muspanitra dihadiri pula oleh:
(6)
a.
andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
Acara Musppanitra
(1) Acara musyawarah pramuka penegak dan
pramuka pandega putri putra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musppanitra terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib
dan agenda musppanitra;
b. pemilihan pimpinan sidang musppanitra;
c. penyerahan kepemimpinan musppanitra
dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok musppanitra terdiri dari:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan
kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.
memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih
menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan musyawarah pramuka penegak
dan pramuka pandega putri putra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila
ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada
kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan
selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang
bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa
diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak
menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul
tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan
musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara
dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati
bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak
yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai
langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap
tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya
terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat
bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan
ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri
dari:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh
dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka
penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasihat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di
atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Pasal 119
(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat
tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan di setiap tingkat
kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis
pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis
disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas
hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan
dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat
yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara,
yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh
kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan
seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada
berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 121
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera
terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10
dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera,
terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang
bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus
depan untuk bendera gugus depan.
Pasal 122
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu
Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia
Pancasila Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan Agar jaya
Indonesia Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah
Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana Sebagai wahana kaum muda suka berkarya Kader
pembangunan sebagai perekat bangsa Disiplin berani dan setia berakhlak mulia Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang Satu pramuka untuk satu Indonesia Melangkah
maju menuju masyarakat yang sentosa Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
Pakaian Seragam
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik,
mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan
persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas
dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan
kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)
Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan
petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka,
juga mengenakan lencana World Organization of the Scout
Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh
dari:
a.
iuran anggota;
b.
APBN dan atau APBD;
c.
bantuan majelis pembimbing;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
perundangundangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.
royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan
Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang
disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir
Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran
Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan
membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan
melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan
bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha
tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga,
dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak
atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang
akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat
pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan
Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh
kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta
benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan
itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan
lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar